Pengantar Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 188/05/Kept/403.403/2021

  1. 1. Surat Pengantar Dari Desa / Kelurahan
  2. 2. Fc Data Siks NG yang memuat nama orang bersangkutan
  3. 3. Fotocopy KK dan KTP

  1. 1. Pemohon Mengajukan Permohonan Pengantar Surat Keterangan Miskin disertai persyaratannya;
  2. 2. Petugas Pelayanan Umum ( Sekretariat ) menerima dan memeriksa kelengkapan Persyaratan Administrasi. Jika memenuhi syarat dicatat ke dalam buku regristrasi, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.;
  3. 3. Pengolahan Berkas oleh kesekretariatan;
  4. 4. Pemeriksaan dan Persetujuan oleh Sekretaris Camat sebagai Koordinator Pelayanan Umum setelah mendapatkan validasi dari Kasi Kessos Kecamatan terkait data Siks NG;
  5. 5. Pengesahan Oleh Camat;
  6. 6. Registrasi di sekretariat;
  7. 7. Pemohon menerima berkas Pengantar Surat Keterangan Miskin

1. Mengajukan Permohonan Pengantar Surat Keterangan Miskin: 1 Menit

2. menerima dan memeriksa kelengkapan Persyaratan Administrasi. Jika memenuhi syarat dicatat ke dalam buku regristrasi, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi: 1 menit

3. Pengolahan Berkas oleh Kesekretariatan Pelayanan Umum: 1 menit

4. Pemeriksaan dan Persetujuan oleh Sekretaris Camat sebagai Koordinator Pelayanan Umum: 1 menit

5. Pengesahan Oleh Camat: 1 menit

6. Registrasi di sekretariat: 1 menit

7. Pemohon menerima Berkas Surat Keterangan Miskin: 1 menit

Tidak dipungut biaya

PENGANTAR SKTM

1.    Melalui kotak saran,

2.Melalui telepon di Nomor 081 335 771 088 atau 081586057929

3.Dibentuk tim/petugas khusus pengaduan, saran, dan masukan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Surat Keterangan Tidak Mampu"