Pindah antar desa / antar kecamatan

  1. 1.    KTP Asli
  2. 2.    KK
  3. 3.    Pengantar Desa
  4. 4.    Fotocopy Data Pendukung (Buku/Akta Nikah, Ijazah, Akta Kelahiran)
  5. 5.    F1.16

  1. 1.       Pendaftaran; ( Pemohon dengan berkas lengkap yang telah disahkan Pemerintah Desa mendaftar kepada Petugas Layanan Kecamatan Kunjang )
  2. 2.       Berkas diteliti oleh Petugas penerima pendaftaran dan diberikan nomor antrian
  3. 3.       Berkas dimintakan tanda tangan Camat / Sekretaris Camat / Kepala Seksi
  4. 4.       Berkas diregistrasi dan distempel Kecamatan Kunjang
  5. 5.       Berkas diserahkan kepada Pencari Layanan dan selesai

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pindah antar desa / antar kecamatan

Whatsaap ( WA ) : 0857-3585-8579 

E-mail : pelayanankecamatankunjang@ gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah antar desa / antar kecamatan "