Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian

  1. Formulir Pemenuhan Komitmen.
  2. Fotokopi STRTTK dengan menunjukkan STRTTK asli.
  3. Surat pernyataan apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan.
  4. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga teknis kefarmasian yang akan melaksanakan pekerjaan kefarmasian di fasilitas.
  5. Surat rekomendasi dari organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
  7. Bagi permohonan SIPTTK Kedua melampirkan fotokopi SIPTTK Kesatu
  8. Bagi permohonan SIPTTK Ketiga melampirkan fotokopi SIPTTK Kesatu dan SIPTTK Kedua

  1. Pemohon Mendaftar & Memenuhi Komitmen ke DPMPTSP Kota Banjar.
  2. DPMPTSP Melakukan Evaluasi/Pemeriksaan terhadap Dokumen Pemenuhan Komitmen
  3. DPMPTSP Melakukan Koordinasi dengan OPD Teknis terkait.
  4. OPD Teknis mengkaji dan memberikan Pertimbangan Teknis.
  5. DPMPTSP Menerbitkan/Menolak Izin.
  6. Pemohon Menerima Surat Izin/Surat Penolakan.

OPD Teknis : 14 Hari kerja 

DPMPTSP : 5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik tenaga Teknis Kefarmasian

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sicantik.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian"