Pengantar Permohonan Bantuan Sosial/Keagamaan

No. SK: 060/07/424.320/2022

  1. Surat Permohonan
  2. Proposal
  3. 3. Rencana Anggaran dan Biaya yang dimohon (RAB)

  1. Pemohon menyerahkan proposal bantuan sosial/agama
  2. Camat memberikan Tandatangan
  3. Petugas merigester dan menyetempel surat rekomendasi proposal bantuan sosial/agama, DAN PEMOHON MENERIMA PROPOSAL

15 menit Jika persyaratan sudah lengkap dan Benar

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Kasi Kesejahteraan dan Sosial Kecamatan Sukorejo

Jl. Matoa Raya (Matra) No. 01 Glagahsari Sukorejo

(0343) 612345
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Permohonan Bantuan Sosial/Keagamaan"