Pelayanan Kios 3 in 1

No. SK: 060/2010/424.078/2023

  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy KK
  3. Foto copy Ijazah terakhir
  4. Foto copy Kartu AK1
  5. Pas Foto berwarna ukuran 3x4

  1. Pendaftar melakukan pendaftaran manual di KIOS 3in1 atau melalui situs resmi KEMNAKER di http://kemnaker.go.id;
  2. Pendftar melengkapi berkas pendaftaran
  3. Calon peserta pelatihan mendapat kan bukti valid yang sudah ditandatangani petugas KIOS 3in1 atau melalui email bagi yang mendaftar secara online;
  4. Peserta yang sudah mendaftar kemudian diinput menurut kejuruan masing – masing;
  5. Peserta yang telah mendaftar akan dihubungi melalui nomer yang sudah tertera saat melakukan pendaftaran;
  6. Pemanggilan dilakukan petugas KIOS 3in1 melalui telfon atau pesan singkat yang ditujukan kepada calon peserta;
  7. Pendaftar pelatihan yang sudah lolos seleksi rekrutmen akan diganti status pendaftarannya di situs resmi KEMNAKER dari Pending ke Diterima;
  8. Peserta pelatihan mendapatkan asuransi keselamatan selama mengikuti pelatihan dalam bentuk kartu keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan;
  9. Peserta yang nilainya memenuhi syarat yang telah ditentukan selanjutnya dinyatakan KOMPETEN;
  10. Setelah melaksanakan pelatihan status peserta pada situs KEMNAKER akan diganti dari Diterima ke Lulus.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Tanda Bukti Pendaftar Peserta Pelatihan


Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan

Jl. Dr. Soetomo No. 101, Kelurahan Dermo Kecamatan Bangil

Kabupaten Pasuruan, 67153

Tlp. (0343) 421016

Website : https://disnaker.pasuruankab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kios 3 in 1"