Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
  2. Fotocopy identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  3. Bukti hubungan hukum antara subjek dan objek hak
  4. Surat Kuasa apabila dikuasakan

  1. Penerimaan dan Pemeriksaan Dokumen Permohonan
  2. Penerbitan BIlling Setoran yang harus dibayar oleh pemohon dalam jangka waktu 3 hari
  3. Pencarian dan Pengumpulan Data dan Informasi yang dimohon
  4. Penyiapan Informasi yang dimohon
  5. Penyerahan hasil produk layanan

4 Hari kerja

Rp. 50,000

Dokumen Informasi Pertanahan

Lapor.go.id

WA 082260424131

Loket Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah"