Pelayanan Promosi Kesehatan Termasuk UKS

No. SK: 440/SK.61/III/2021

  1. Peserta membawa Kartu Identitas atau Kartu Peserta Jaminan Kesehatan

  1. Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Promosi Kesehatan termasuk UKS, meliputi: 1. SOP pendataan PHBS tatanan institusi pendidikan 2. SOP pendataan PHBS tempat kerja 3. SOP pendataan PHBS tatanan rumah tangga 4. SOP stratifikasi desa siaga 5. SOP stratifikasi posyandu 6. SOP survey mawas diri 7. SOP musyawarah masyarakat desa 8. SOP penguatan forum kesehatan desa/kelurahan 9. SOP penyuluhan kesehatan pada mayarakat 10. SOP refresing kader kesehatan 11. SOP advokasi tingkat desa dan kecamatanbidang kesehatan 12. SOP penggalangan komitmen pelaksanaan germas 13. SOP pembinaan kader kesehatan remaja 14. SOP pelatihan dan pembentukan dokter kecil 15. SOP penjaringan kesehatan siswa SD, SMP ,SMA 16. SOP pemeriksaan berkala siswa SD, SMP ,SMA 17. SOP Usaha Kesehatan Gigi Sekolah (UKGS) 18. SOP penyuluhan tidak langsung 19. SOP pembuatan media promosi kesehatan 20. SOP penyuluhan ABAT/HIV 21. SOP pemantauan jentik berkala 22. SOP kunjungan rumah sebagai intervensi PIS PK

Kegiatan dilaksanakan dalam rentang waktu antara 1-4 jam

Tidak dipungut biaya

Strata PHBS tatanan institusi pendidikan, Strata PHBS tempat kerja, Strata PHBS tatanan rumah tangga, Strata Desa Siaga, Strata Posyandu, pemahaman forum kesehatan desa/kelurahan, pengetahuan dan perilaku hidup sehat, pengetahuan dan ketrampilan kader kesehatan, dukungan dari pihak terkait, dukungan dari masyarakat, lintas sektor, dunia usaha dalam pelaksanaan Germas, peningkatan kapasitas kader kesehatan remaja, pengetahuan sikap dan perilaku hidup bersih dan sehat serta ketrampilan dalam upaya pelayanan kesehatan sederhana, status kesehatan siswa baru, status kesehatan siswa, kesehatan gigi dan mulut, informasi kesehatan tidak langsung, media promosi kesehatan, pengetahuan pencegahan HIV/ AIDS, penurunan angka kesakitan DBD, indeks keluarga sehat

  1. Secara langsung melalui Tim Aduan dan Penanganan Keluhan Pelanggan di Puskesmas.
  2. Secara langsung melalui telepon (0282) 497528.
  3. Tertulis dlam bentuk surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Sumpiuh I, Kabupaten Banyumas.
  4. Melalui website puskesmassatusumpiuh.banyumaskab.go.id
  5. Melalui instagram dengan alamat puskesmas_sumpiuh_i
  6. Melalui facebook dengan alamat PUSKESMAS SUMPIUH I

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada