Legalisasi Permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

No. SK: 060/8/424.302/2022

  1. Surat pengatar SKCK dari Desa
  2. Fotocopi KTP
  3. Fotocopi KK

  1. Pemohon Menyerahkan Surat Pengantar SKCK dari Desa
  2. Petugas Memeriksa Kelengkapan Dokumen
  3. Petugas Melakukan Pengisian Buku Tamu
  4. Petugas Meminta Tandatangan Kepada Pejabat Yang Berwenang
  5. Petugas Meregister dan Memberikan Setempel Serta Menyampaikan Rekomendasi Kepada Pemohon
  6. Pemohon Mengambil Rekomendasi SKCK

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi SKCK

Kecamatan Beji

Jalan Luwung No. 02 Beji

Telp. 0343 656355

website : http://Beji.pasuruankab.go.id

Email : beji.kecamatan11@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"