Sertifikat Standar Perizinan Berusaha Risiko Menengah Tinggi (Sektor Kelautan dan Perikanan)

No. SK: 570/630/TAHUN 2022

  1. Memenuhi persyaratan sesuai dengan yang tertera di Website: www.oss.go.id

  1. Pemohon Mengisi Permohanan melalui website oss
  2. Sistem menerbitkan NIB dan SS belum terverifikasi kepada pelaku usaha
  3. Permohonan Verifikasi kepada OPD dan DPMPPTSP diikuti kelengkapan persyaratan
  4. Verifikasi Pemenuhan Sertifikat Standar Oleh OPD
  5. Notifikasi DPMPPTS
  6. Notifikasi setuju :Sistem OSS Menerbitkan perizinan berusaha oleh DPMPPTSP
  7. Notifikasi kurang lengkap :Sistem OSS penyampaikan permintaan untuk melengkapi kekurangan
  8. Notifikasi Ditolak :Sistem OSS penyampaikan penolakan

7 (Tujuh) hari kerja terhitung setelah diterimanya persyaratan dengan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar Perizinan Berusaha Risiko Menengah Tinggi

1.   Petugas Loket

2.   Kotak  Saran dan Pengaduan

3.   Surat Pengaduan : Jl F.L. Tobing No.44 Sibolga 22521

4.   Telp/fax : (0631) 21896/24296

5.   WA. 0813-6302-5339

6.   Spam Lapor http://dpmpptsp.sibolgakota.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Standar Perizinan Berusaha Risiko Menengah Tinggi (Sektor Kelautan dan Perikanan)"