No. SK: SK Camat Kuta Utara Nomor 44 Tahun 2023
25 Menit dengan catatan :
1. Persyaratan lengkap dan benar
2. SIAK Terpusat tidak mengalami gangguanTidak dipungut biaya
Kartu Identitas Anak (KIA)
1. SP4N Lapor!
2. Sidumas
3. Telp. (0361) 418741 (Kasi Trantib)
4. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store