Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

No. SK: SK Camat Kuta Utara Nomor 44 Tahun 2023

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara online melalui https://akudicari.badungkab.go.id/ untuk mendapatkan notifikasi pencetakan di kantor camat
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Akta Kelahiran Anak
  4. Fotocopy KTP kedua orang tua
  5. Pas Photo Ukuran 3 x 4 sebanyak 1 lembar untuk umur 5 - 17 tahun kurang sehari (latar merah untuk kelahiran tahun ganjil, latar biru untuk kelahiran tahun genap)

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonannya kepada petugas di loket pendaftaran
  2. Petugas pendaftaran memeriksa kelengkapan administrasi : a. Jika berkas tidak lengkap, maka permohonan dikembalikan b. Jika berkas lengkap, selanjutnya diteruskan ke Operator SIAK
  3. Operator SIAK memproses berkas dan dilanjutkan dengan pencetakan KIA oleh Operator Pencetakan KIA
  4. Operator Pencetakan KIA menyerahkan KIA kepada pemohon

25 Menit dengan catatan :

1. Persyaratan lengkap dan benar

2. SIAK Terpusat tidak mengalami gangguan

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

1. SP4N Lapor!

2. Sidumas

3. Telp. (0361) 418741 (Kasi Trantib)

4. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store