Pelayanan Pencatatan Serikat Pekerja / Buruh (SP/SB)

No. SK: 060/971/424.078/2022

  1. Surat Permohonan pencatatan serikat pekerja/buruh (SP/SB) yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris PUK SP/SB di perusahaan
  2. Berita Acara Pembentukan Kepengurusan serikat pekerja/buruh (SP/SB)
  3. Daftar Nama Anggota Pembentukan sekurang-kurangnya 10 orang dalam 1 perusahaan
  4. Daftar hadir Rapat Pembentukan Kepengurusan serikat pekerja/buruh (SP/SB)
  5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
  6. Struktur Organisasi Nama Pengurus serikat pekerja/buruh (SP/SB)
  7. Surat Pernyataan pengunduran diri dari keanggotaan serikat pekerja / serikat buruh apabila sebelumnya pernah menjadi anggota suatu serikat pekerja / serikat buruh dilampiri dengan bukti tanda terima penyampaian surat pernyataan pengunduran diri kepada organisasi serikat pekerja / serikat buruh sebelumnya

  1. Ketua/Pengurus SP/SB mengajukan surat permohonan pencatatan SP/SB ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan
  2. Registrasi surat masuk oleh staf Sekretariat untuk selanjutnya diteruskan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan.
  3. Kepala Dinas mendisposisikan surat pengajuan kepada Kepala Bidang HI & Jamsos untuk diproses.
  4. Kepala Bidang HI & Jamsos meneruskan kepada Kepala Seksi Pendataan & Sarana HI untuk dikoreksi kelengkapan persyaratannya.
  5. Apabila berkas pesyaratan belum lengkap, maka kasi Pendataan & Sarana HI menghubungi pengurus SP/SB untuk segera melengkapi persyaratannya.
  6. Apabila berkas sudah lengkap, Staf Seksi Pendataan & Sarana HI melakukan register nomor pencatatan dan membuatkan Tanda Bukti Pencatatan Serikat pekerja/Serikat Buruh.
  7. Ketua/Pengurus SP/SB menerima penomoran Tanda Bukti Pencatatan SP/SB dan menandatangani buku tanda terima.
  8. Kasi Pendataan & Sarana HI/Staf mengarsip berkas dan dokumen Pencatatan SP/SB sesuai dengan SOP Pengendalian Arsip

21 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Bukti Pencatatan SP/SB


Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan

Jl. Dr. Soetomo No. 101, Kelurahan Dermo Kecamatan Bangil

Kabupaten Pasuruan, 67153

Tlp. (0343) 421016

Website : https://disnaker.pasuruankab.go.id

Email: disnakersekretariat@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Serikat Pekerja / Buruh (SP/SB)"