Pemotongan Hewan

No. SK: 524/80.2/424.092/2022

  1. 1. Surat jalan/surat tanda bukti kepemilikan ternak yang disahkan pejabat berwenang;
  2. 2. Memenuhi persyaratan pemeriksaan ante mortem;
  3. 3. Pemeriksaan ante mortem pada betina tidak dalam keadaan bunting atau dalam keadaan produktif;
  4. 4. Memenuhi persyaratan post mortem.

  1. 1. Ternak yang datang diperiksa antemortem oleh petugas meliputi pemeriksaan reproduksi dan kesehatannya, dan ditolak apabila bunting atau betina produktif;
  2. 2. Setelah lolos pemeriksaan, ternak diistirahatkan di kandang istirahat selama minimal 6 jam sebelum dipotong;
  3. 3. Ternak digiring ke restraining box atau tempat penyembelihan dengan memenuhi kaidah-kaidah kesrawan;
  4. 4. Ternak dibaringkan ternak diikat semua kakinya dan kepalanya ditarik kemudisn didembelih dengan tata cara/syariat Islam yakni dengan pisau yang tajam dan harus terputus 2 vena dan 2 arteri;
  5. 5. Ternak harus dinyatakan mati sempurna sehingga dilanjutkan dengan proses pengulitan dan pemisahan daging dan jerohan;
  6. 6. Pemeriksaan Postmortem dilakukan untuk memastikan kelayakan daging yang diedarkan, jika lolos maka segera diangkut dengan kendaraan yang memenuhi syarat keamanan dan higiene sanitasi;
  7. 7. Daging yang dinyatakan TIDAK LOLOS pemeriksaan post mortem DILARANG KERAS ditampung, diolah dan dipasarkan/diedarkan serta harus dimusnahkan;
  8. 8. Setelah penyembelihan atau pemotongan selesai, semua alat dan tempat pemotongan dibersihkan dengan desinfektan dan dikembalikan ke tempat semula.

1 Hari kerja

a. Sapi, Kerbau, Kuda :Rp. 25.000,00/ ekor

Penyembelihan yang sesuai dengan syariat/tata cara Islam dan kaidah Kesejahteraan Hewan (Kesrawan)

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan,

Jln. Raya Raci – Bangil Km. 9 Pasuruan

Telp. 0343 – 5616515

Email: disnak_keswan@yahoo.com

Ig: disnakkp_kappasuruan

Fb: Disnak KP Kab Pasuruan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemotongan Hewan"