Pelayanan Pencatatan Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit

No. SK: 060/2010/424.078/2023

  1. Surat Permohonan pencatatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit yang dibuat oleh pengurus Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit
  2. Berita Acara Pembentukan dan Susunan Pengurus Pembentukan Lembaga Kerja Sama ( LKS) Bipartit
  3. Daftar hadir pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit
  4. Susunan Pengurus terdiri dari unsur pekerja dan pengusaha Minimal 6 orang (1:1)
  5. Surat Kuasa, foto copy pemberi kuasa dan pemohon apabila tidak dilakukan sendiri oleh pemohon
  6. Apabila mencatatkan pergantian pengurus, mencantumkan Surat Keputusan yang lama.

  1. Ketua/Pengurus Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit mengajukan surat permohonan pencatatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan
  2. Registrasi surat masuk oleh staf Sekretariat untuk selanjutnya diteruskan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan.
  3. Kepala Dinas mendisposisikan surat pengajuan kepada Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial untuk diproses.
  4. Kepala Bidang Hubungan Industrial Dan Jaminana Sosial meneruskan kepada staf Hubungan Industrial untuk dikoreksi kelengkapan persyaratannya.
  5. Apabila berkas pesyaratan belum lengkap, maka Staf Hubungan Industrial menghubungi Ketua/pengurus Lembaga Kerja Sama Bipartit untuk segera melengkapi persyaratannya.
  6. Apabila berkas sudah lengkap, Staf Hubungan Industrial melakukan register nomor pencatatan dan membuatkan Tanda Bukti Pencatatan Serikat pekerja/Serikat Buruh.
  7. Ketua/Pengurus Lembaga kerja Sama (LKS) Bipartit menerima penomoran Tanda Bukti Pencatatan SP/SB dan menandatangani buku tanda terima.
  8. Staff Hubungan Industrial mengarsip berkas dan dokumen Pencatatan SP/SB sesuai dengan SOP Pengendalian Arsip

8 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Bukti Pencatatan LKS Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit


Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan

Jl. Dr. Soetomo No. 101, Kelurahan Dermo Kecamatan Bangil

Kabupaten Pasuruan, 67153

Tlp. (0343) 421016

Website : https://disnaker.pasuruankab.go.id

Email: disnakersekretariat@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit"