Surat Rekomendasi Ijin Keramaian

No. SK: 700/09/424.306.01.1/2022

  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Surat Permohonan
  3. Foto copy KK/ KTP pemohon
  4. Nomor induk kesenian / yang sejenis
  5. Foto copy KTP/ KK/ Identitas penanggungjawab

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan ijin keramaian dengan menyampaikan berkas persyaratan.
  2. 2. Staf Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
  3. 3. Staf Kelurahan menyampaikan kepada kasi trantib
  4. 4. Kasi trantib melakukan verifikasi berkas serta paraf pada surat pengantar surat ijin keramaian
  5. 5. Lurah memberikan tanda tangan
  6. 6. Staf Kelurahan menyetempel dan meregister surat pengantar ijin keramaian dan menyampaikan
  7. 7. Pemohon mengambil pengantar surat ijin keramaian untuk diproses selanjutnya.


1 Menit Melakukan Verifikasi Kelengkapan Berkas


1 Menit Membuat Surat pengantar


1 Menit Kasi Melakukan verifikasi dan paraf


1 Menit Lurah Memberikan tanda tangan


1 Menit Membubuhkan stempel dan tanda tangan, sselesai

Tidak dipungut biaya

berkas surat ijin keramaian


1. Menghubungi Kantor Kelurahan Kejayan Jl. Troguno No.76 Pasuruan Kode pos 67172 Telp. 0343 - 411468


2. Email : kelurahankejayan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Ijin Keramaian"