Pengajuan Penyelesaian Keberatan Pajak Daerah

  1. 1. Wajib Pajak mengajukan keberatan dengan melampirkan : Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT); Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD); Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB); Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT); Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB); Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN);
  2. 2. Surat pengajuan / permohonan keberatan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas;
  3. 3. Bukti Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)

  1. 1. Wajib Pajak mengajukan keberatan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk Kepala Daerah atau yang ditunjuk atas sesuatu ; a) SPPT ; b) SKPD ; c) SKPDKB ; d) SKPDKBT ; e) SKPDLB ; f) SKPDN ; dan g) Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentutan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
  2. 2. Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas, diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan, kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya ;
  3. 3. Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;
  4. 4. Apabila jangka waktu telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.

Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;


Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penyelesaian keberatan Pajak Daerah ditolak atau dikabulkan atas pengajuan keberatan Wajib Pajak

1.     Wajib Pajak mengajukan keberatan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk Kepala Daerah atau yang ditunjuk atas sesuatu ;

a)     SPPT ;

b)     SKPD ;

c)     SKPDKB ;

d)     SKPDKBT ;

e)     SKPDLB ;

f)      SKPDN ; dan

g)     Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentutan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

2.     Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas, diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan, kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya ;

3.     Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;

4.     Apabila jangka waktu telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-SPTPD

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Penyelesaian Keberatan Pajak Daerah"