Pelayanan Surat Keluar

No. SK: 68 Tahun 2021

  1. Nama dan Alamat yang dituju jelas
  2. Surat memiliki identitas pengirim dan tertera di surat
  3. Surat yang diajukan terdiri dari 2 Rangkap surat (1 yang sudah diparaf dan 1 yang belu diparaf)

  1. Pemohon mengajukan 2 rangkap surat yang diparaf dan belum diparaf
  2. Petugas memeriksa format dan isi surat sesuai tata naskah dinas
  3. Petugas TU memberi nomor pada surat
  4. Petugas TU memberi cap pada surat yang tidak diparaf
  5. Petugas TU menyerahkan surat yang sudah diberi nomor dan dicap kepada pengguna layanan
  6. Petugas terkait mengirimkan surat kepada tujuan surat
  7. Mengarsipkan surat

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keluar

  1. Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola pengaduan
  2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan/Saran
  3. Telepon/WA
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keluar"