Jasa Laboratorium

No. SK: 524/80.2/424.092/2022

  1. a. tanda pengenal / identitas sesuai domisili kabupaten pasuruan
  2. b. membawa kartu pasien
  3. c. hewan yang diperiksa dan atau diobati

  1. 1. Pemilik hewan mendaftar di Puskeswan dengan membawa persyaratan berupa tanda pengenal/ identitas sesuai domisi Kabupaten Pasuruan, kartu pasien serta hewan yang akan diperiksa
  2. 2. Bila persyaratan sudah lengkap dan sesuai, maka akan menerima nomor antrian untuk mendapatkan pelayanan. Bila persyaratan belum lengkap, maka wajib dilengkapi
  3. 3. Pemilik Hewan dipanggil sesuai nomor antrian, bila sudah sesuai dengan nomor antrian, maka pemilik hewan dipersilahkan masuk ke ruang periksa
  4. 4. Di dalam ruang periksa, pemilik hewan dapat melakukan konsultasi dengan dokter hewan mengenai hewan yang dibawanya
  5. 5. Dokter hewan beserta paramedik akan melakukan pemeriksaan hewan dan dilanjut dengan pengambilan sampel
  6. 6. Sampel akan diperiksa oleh petugas Puskeswan
  7. 7. Hasil Sampel yang telah diperiksa akan diberikan kepada pemilik hewan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Hasil pemeriksaan laboratorium

-     Menghubungi :

-     Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan

Jln. Raya Raci – Bangil Km. 9 Pasuruan

Telp. 0343 – 5616515

Email : disnak_keswan @yahoo.com

-     Penyediaan kotak saran:

-     UPT Pusat Kesehatan Hewan Pandaan

-     UPT Pusat Kesehatan Hewan Wonorejo

-     UPT Pusat Kesehatan Hewan Tutur

-     UPT Pusat Kesehatan Hewan Pasrepan

-     UPT Pusat Kesehatan Hewan Grati

-     Telp. 082310880990


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Laboratorium "