Pelayanan Pengesahan Pelaksanaan Pemagangan Dalam Negeri Di Perusahaan

No. SK: 060/2010/424.078/2023

  1. Surat Permohonan tertulis kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan
  2. Foto Copy keputusan penetapan pembentukan LPK dari Pimpinan Perusahaan yang membawahi Unit Pelatihan Kerja
  3. Nama Kepala/Penanggungjawab Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan serta dilengkapi Daftar Riwayat Hidup dan foto copy KTP
  4. Foto copy NPWP atas nama Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan
  5. Foto copy tanda bukti kepemilikan atau sewa atas Sarana Prasarana Pelatihan Kerja Perusahaan
  6. Profil Lembaga Pendidikan Kerja (LPK) yang ditandatangani penanggungjawab Lembaga Pendidikan Kerja (LPK)
  7. Dokumen perjanjian pemagangan antara perusahaan dan peserta pemagangan

  1. Kepala Dinas memberi arahan kepada Kepala Bidang untuk mempersiapkan bahan Pelayanan Persetujuan Pelaksanaan Pemagangan dalam Negeri
  2. Kepala Bidang memberi arahan kepada Jabatan Fungsional Instruktur untuk menyusun bahan Pelayanan Persetujuan Pelaksanaan Pemagangan dalam Negeri
  3. Pejabat Fungsional Instruktur memberikan petunjuk kepada JFU untuk menyusun konsep bahan Pelayanan Persetujuan Pelaksanaan Pemagangan dalam Neger
  4. JFU mengumpulkan dan mengolah data umum serta mengetik dan mencetak konsep bahan Pelayanan Persetujuan Pelaksanaan Pemagangan dalam Negeri serta melaporkannya kepada Jabatan Fungsional Instruktur
  5. Jabatan Fungsional Instruktur menerima, memeriksa dan menyetujui konsep bahan Pelayanan Persetujuan Pelaksanaan Pemagangan dalam Negeri serta melaporkan kepada Kepala Bidang
  6. Kepala Bidang menerima, memeriksa dan menyetujui konsep bahan Pelayanan Persetujuan Pelaksanaan Pemagangan dalam Negeri dan melaporkan kepada Kepala Dinas
  7. Kepala Dinas menerima, memeriksa dan menyetujui dokumen pengesahan Pelaksanaan Pemagangan dalam Negeri di Perusahaan

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Perjanjian Magang Dalam Negeri di Perusahaan


Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan

Jl. Dr. Soetomo No. 101, Kelurahan Dermo Kecamatan Bangil

Kabupaten Pasuruan, 67153

Tlp. (0343) 421016

Website : https://disnaker.pasuruankab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengesahan Pelaksanaan Pemagangan Dalam Negeri Di Perusahaan"