Pelayanan Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

No. SK: 060/2010/424.078/2023

  1. Surat Permohonan Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat pimpinan perusahaan
  2. Naskah Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah ditandatangani pihak pengusaha dan pekerja (Tata Naskah Asli dan fotocopy)
  3. List daftar nama pekerja yang dimohonkan untuk pencatatatan Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

  1. Perusahaan mengajukan surat permohonan pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan
  2. Mediator melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap berkas PKWT sesuai dengan checklist, jika berkas tidak lengkap / tidak sesuai maka dikembalikan ke perusahaan untuk dilengkapi sesuai petunjuk (checklist).
  3. Bila berkas sudah lengkap, staf melakukan register nomor pencatatan, memberikan stempel dinas pada tiap lembar Perjajian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  4. Staff membuat surat tanda bukti pencatatan Perjajian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  5. Surat diparaf Kepala Bidang Hubungan Industrial dan ditandatangani Kepala Dinas sebagai bukti pencatatan Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT)
  6. Penomoran Surat tanda bukti pencatatan Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT) dan stempel Dinas.
  7. Perusahaan menerima Surat tanda bukti pencatatan Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT) yang telah di tandatangani oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Bukti Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)


Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan

Jl. Dr. Soetomo No. 101, Kelurahan Dermo Kecamatan Bangil

Kabupaten Pasuruan, 67153

Tlp. (0343) 421016

Website : https://disnaker.pasuruankab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu"