Surat Izin Praktik Dokter

  1. Formulir Pemenuhan Komitmen.
  2. Fotokopi STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI.
  3. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik, atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya.
  4. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu.
  5. Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik
  6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar.

  1. Pemohon Mendaftar & Mengajukan Permohonan, melalui Portal Sicantik Cloud (sicantikui.layanan.go.id).
  2. Pemohon Melakukan Pemenuhan Komitmen ke DPMPTSP Kota Banjar.
  3. DPMPTSP Melakukan Evaluasi/Pemeriksaan terhadap Dokumen Pemenuhan Komitmen.
  4. DPMPTSP Melakukan Koordinasi dengan OPD Teknis terkait.
  5. OPD Teknis mengkaji dan memberikan Pertimbangan Teknis.
  6. DPMPTSP Menerbitkan/Menolak Izin pada sistem Sicantik Cloud.
  7. Pemohon Menerima Surat Izin/Surat Penolakan

OPD Teknis : 7 Hari kerja 

DPMPTSP : 5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Dokter

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sicantik.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Dokter"