Pelayanan Surat Masuk

No. SK: 68 Tahun 2021

  1. Surat memiliki identitas pengirm yang tertera di surat
  2. Nama dan alamat yang dituju jelas

  1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke petugas Informasi/TU;
  2. Menyampaikan keperluan/ Menyerahkan Surat Masuk;
  3. Surat Masuk diterima oleh petugas TU, didata dalam buku agenda surat masuk, lalu diberi lembar disposisi;
  4. Surat Masuk diserahkan pada Sekretaris Dinas untuk didisposisi;
  5. Surat Masuk diserahkan kepada Kepala Dinas untuk didisposisi;
  6. Surat Masuk diserahkan pada bagian terkait sesuai disposisi;
  7. Surat masuk diarsipkan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Masuk

  1. Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola pengaduan
  2. Tertulis, disampaikan ke kotak Pengaduan/Saran
  3. Telepon/WA
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Masuk"