Pelayanan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

No. SK: 060/2010/424.078/2023

  1. 1. Surat Permohonan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dibuat oleh pihak Perusahaan dengan perwakilan SP/SB yang tercatat di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan
  2. 2. Naskah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) diparaf disetiap lembar oleh para pihak
  3. 3. Naskah ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dan perwakialn Serikat Pekerja (SP) /Serikat Buruh (SB), distemple basah.
  4. 4. Naskah Peraturan Perusahaan rangkap 3 (1 asli dan 2 foto copy)
  5. 5. Surat pernyataan telah membuat struktur skala upah

  1. Perusahaan mengajukan permohonan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama dan persyaratannya ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan
  2. Mediator Hubungan Industrial (HI) melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap berkas dan materi Perjanjian Kerja Bersama sesuai dengan checklist berkas paling lama 6 (enam) hari kerja, jika berkas tidak lengkap / tidak sesuai maka mengembalikan ke perusahaan untuk dilengkapi sesuai petunjuk (checklist).
  3. Bila berkas sudah lengkap Staff membuat draft Surat Keputusan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
  4. Kepala Bidang Hubungan Industrial memberi paraf pada Surat Keputusan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama. Kemudian Kepala Dinas menandatangani Surat Keputusan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
  5. Setelah Surat Keputusan Kepala Dinas Ketenagakerjaan ditandatangani, kemudian penomeran, stempel dinas diregister di buku Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
  6. Menyerahkan Surat Keputusan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama kepada Perusahaan.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama


Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan

Jl. Dr. Soetomo No. 101, Kelurahan Dermo Kecamatan Bangil

Kabupaten Pasuruan, 67153

Tlp. (0343) 421016

Website : https://disnaker.pasuruankab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)"