Rekomendasi Pengeluaran Dan Pemasukan Ternak, Bibit Ternak Dan Obat Hewan Antar Propinsi/Ekspor/Import Dan Ikh

No. SK: 524/80.2/424.092/2022

  1. I. Persyaratan Teknis dan Administratif untuk umum
  2. 1. KTP, NIB, Izin usaha yang sudah efektif dan Akte notaries pendirian perusahaan
  3. 2. Hasil pengujian laboratorium
  4. 3. Sertifikat veteriner
  5. 4. Rekomendasi pemasukan/pengeluaran dari Dinas daerah asal Ternak, Bibit Ternak dan obat hewan
  6. II. Persyaratan Tambahan untuk IKH
  7. 1. Berita acara peninjauan lokasi
  8. III. Pengajuan Permohonan Setiap orang atau badan usaha yang akan mengajukan rekomendasi membuat Surat permohonan secara tertulis yang diajukan kepada Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten , dengan mencantumkan :
  9. a. Nama dan alamat perusahaan
  10. b. Penanggung jawab perusahaan
  11. c. Jenis produk
  12. d. Jumlah (Ekor, butir, Kg/Ton, dll)
  13. e. Daerah tujuan atau daerah asal
  14. f. Pelabuhan muat
  15. g. Pelabuhan bongkar
  16. h. Alat angkut
  17. IV. 1. Rekomendasi ini sebagai persyaratan untuk mendapatkan Ijin pengeluaran/pemasukan dari UPT Perizinan terpadu (P2T) Propinsi Jatim
  18. 2. Melaporkan pendistribusian dan realisasi pengeluaran/pemasukan ternak, bibit ternak dan obat hewan ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Pasuruan dan Dinas Peternakan Propinsi JawaTimur
  19. 3. Rekomendasi berlaku selama 1 bulan sejak tanggal dikeluarkan Melalui permohonan tertulis (dengan surat /atau pengisian formulir dalam website)

  1. 1. Pemohon mengajukan surat permohonan pemasukan atau pengeluaran rekomendasi izin pemasukan/pengeluaran Ternak, bibit ternak, obat hewan Antar Propinsi/Export/Import +dan IKH secara tertulis ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Pasuruan dengan melampirkan persyaratan administratif dan persyaratan tehnis
  2. 2. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan menetapkan pelaku usaha yang mengajukan rekomendasi ijin pemasukan / pengeluaran Ternak, bibit ternak, obat hewan Antar Propinsi/Export/Import dan IKH
  3. 3. Tim Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan peninjauan lokasi terhadap pemohon yang mengajukan ijin pengeluaran/pemasukan
  4. 4. Jika memenuhi persyaratan, maka Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan membuat rekomendasi pengeluaran /pemasukan Ternak, bibit ternak, obat hewan Antar Propinsi/Export/Import dan IKH ke Dinas Peternakan Propinsi Jatim
  5. 5. Jika tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan ke pemohon agar melengkapi kekurangan berkas/dokumen

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi pengeluaran dan pemasukan Ternak, Bibit Ternak dan Obat Hewan serta rekomendasi IKH

Jln. Raya Raci – Bangil Km. 9 Pasuruan

Ig : disnakkp_kappasuruan

Fb : Disnak KP Kab Pasuruan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengeluaran Dan Pemasukan Ternak, Bibit Ternak Dan Obat Hewan Antar Propinsi/Ekspor/Import Dan Ikh"