No. SK: 700/09/424.306.01.1/2022
Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi surat keterangan tidak mampu dengan menyampaikan berkas persyaratan.
1 Menit Petugas Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
1 Menit Petugas Kelurahan membuat rekomendasi surat keterangan tidak mampu dan menyampaikan kepada kasi Kesos
1 Menit Kasi Kesos melakukan verifikasi berkas dan membubuhi paraf pada Surat Keterangan Tidak Mampu
1 Menit Petugas menyampaikan ke Lurah untuk membubuhi tandatangan Surat Keterangan Tidak Mampu
1 Menit Staf Kelurahan meregister dan menyetempel rekomendasi surat keterangan tidak mampu serta menyampaikan kepada pemoho
1 Menit Petugas Kelurahan meregister dan menyetempel rekomendasi surat keterangan tidak mampu serta menyampaikan kepada pemohon. selesai
Tidak dipungut biaya
berkas rekomendasi surat keterangan tidak mampu
Kantor Kelurahan Jl Troguno No 76 Kejayan - Kab. Pasuruan
E-mail : kelurahankejayan@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store