Rekomendasi Pengeluaran Dan Pemasukan Produk Pangan/Non Pangan Asal Hewan Antar Propinsi/Eksport/Import

No. SK: 524/80.2/424.092/2022

  1. I. Persyaratan Tehnis dan Administratif untuk Produk Pangan Asal Hewan :
  2. 1. KTP, NIB, Izin usaha yang sudah efektif dan Akte notaris pendirian perusahaan
  3. 2. Hasil pengujian laboratorium
  4. 3. Sertifikat veteriner
  5. 4. Sertifikat halal
  6. 5. Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner
  7. 6. Memenuhi persyaratan ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal)
  8. 7. Surat keterangan bermeterai kepemilikan cold storage dan alat transportasi berpendingin disertai bukti/dokumen pendukung
  9. 8. Rekomendasi pemasukan / pengeluaran dari Dinas yang membidangi Kesmavet
  10. II. Persyaratan Tehnis dan Administratif untuk Produk Non Pangan Asal Hewan :
  11. 1. KTP, NIB, Izin usaha yang sudah efektif dan Akte notaries pendirian perusahaan
  12. 2. Hasil pengujian laboratorium
  13. 3. Sertifikat veteriner
  14. 4. Harus mempunyai gudang penampungan (IKHS)
  15. 5. Harus ada surat pernyataan tidak digunakan untuk pangan dan diedarkan di pasaran umum serta mempunyai MOU dengan pabrik pengolahan produk non pangan asal hewan (misal : pabrik pakan ternak,penyamak kulit dsb)
  16. 6. Berita acara peninjauan lapangan
  17. III. Pengajuan Permohonan Setiap orang atau badan usaha yang akan memasukkan atau mengeluarkan produk hewan dari atau ke wilayah Kabupaten Pasuruan wajib menyampaikan :
  18. 1. Surat permohonan secara tertulis yang diajukan kepada Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan, dengan mencantumkan :
  19. a. Nama dan alamat perusahaan
  20. b. Penanggung jawab perusahaan
  21. c. Jenis produk
  22. d. Jumlah (Kg,ton dll)
  23. e. Daerah tujuan atau daerah asal
  24. f. Pelabuhan muat
  25. g. Pelabuhan bongkar
  26. h. Alat angkut
  27. IV. 1.Rekomendasi ini sebagai persyaratan untuk mendapatkan Ijin pengeluaran/pemasukan dari UPT Perizinan terpadu (P2T) Propinsi Jatim
  28. 2. Melaporkan pendistribusian dan realisasi pengeluaran/pemasukan PPAH/Non Pangan ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Pasuruan dan Dinas Peternakan Propinsi JawaTimur
  29. 3. Rekomendasi berlaku selama 3 bulan sejak tanggal dikeluarkan

  1. 1. Pemohon mengajukan surat permohonan pemasukan atau pengeluaran Produk Pangan Asal Hewan (PPAH) / Non Pangan secara tertulis ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Pasuruan dengan melampirkan persyaratan administratif dan persyaratan tehnis
  2. 2. Kepala Dinas menetapkan pelaku usaha yang mengajukan rekomendasi ijin pemasukan / pengeluaran PPAH
  3. 3. Tim Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan peninjauan lokasi terhadap pemohon yang mengajukan ijin pengeluaran /pemasukan PPAH
  4. 4. Jika memenuhi persyaratan maka Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan membuat rekomendasi pengeluaran /pemasukan PPAH /Non Pangan ke Dinas Peternakan Propinsi Jatim
  5. 5. Jika tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan ke pemohon agar melengkapi kekurangan berkas/dokumen

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi pengeluaran dan pemasukan produk pangan/non pangan asal hewan

Telp. 0343 – 5616515

Ig : disnakkp_kappasuruan

Fb : Disnak KP Kab Pasuruan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengeluaran Dan Pemasukan Produk Pangan/Non Pangan Asal Hewan Antar Propinsi/Eksport/Import"