Pengesahan Peraturan Perusahaan

No. SK: 060/2010/424.078/2023

  1. 1. Surat Permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan yang dibuat oleh Direktur Perusahaan atau Pejabat Perusahaan mendapat penugasan dari Direktur
  2. 2. Surat Pernyataan Bukti saran dan pertimbangan SP/SB (ada SP/SB) atau perwakilan Pekerja/Buruh (tidak ada SP/SB)
  3. 3. Surat Pernyataan tidak ada serikat pekerja/serikat buruh (opsional apabila dalam perusahaan tidak ada SP/SB)
  4. 4. Naskah Peraturan Perusahaan yang diparaf oleh pihak-pihak yang menyatakan surat pernyataan pertimbangan SP/SB/wakil Pekerja
  5. 5. Naskah ditanda tangani pimpinan perusahaan, di stempel basah
  6. 6. Naskah rangkap 3 (1 asli dan 2 fotocopy)
  7. 7. Surat pernyataan telah membuat struktur skala upah

  1. Mengajukan permohonan pengesahan Peraturan Perusahaan dan persyaratannya ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan
  2. Mendisposisikan kepada Kepala Seksi Persyaratan Kerja dan Kepala Bidang Hubungan Industrial untuk menerima surat permohonan pengesahan Peraturan Perusahaan dan persyaratannya yang diajukan.
  3. Melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap berkas dan materi Peraturan Perusahaan sesuai dengan checklist berkas, jika berkas tidak lengkap / tidak sesuai maka mengembalikan ke perusahaan untuk dilengkapi sesuai petunjuk (checklist).
  4. Membuat draft Surat Keputusan Pengesahan Peraturan Perusahaan.
  5. Melakukan pemeriksaan memberi paraf pada Surat Keputusan Pengesahan Peraturan Perusahaan
  6. Mendatangani Surat Keputusan Pengesahan Peraturan Perusahaan.
  7. Memberi penomoran Surat Keputusan Pengesahan Peraturan Perusahaan pada Sekretariat.
  8. Memberi paraf, stempel dan nomor register pada dokumen Peraturan Perusahaan.
  9. Menyerahkan Surat Keputusan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan dokumen Peraturan Perusahaan ke Perusahaan.Perusahaan menerima Surat Keputusan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan menandatangani buku tanda terima

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pengesahan Peraturan Perusahaan


Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan

Jl. Dr. Soetomo No. 101, Kelurahan Dermo Kecamatan Bangil

Kabupaten Pasuruan, 67153

Tlp. (0343) 421016

Website : https://disnaker.pasuruankab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Peraturan Perusahaan"