Pengesahan Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: SK Camat Kuta Utara Nomor 44 Tahun 2023

  1. Surat Keterangan Ahli Waris yang telah disahkan oleh Klian/Kaling dan Desa/Kelurahan
  2. Fotocopy KTP Ahli Waris/Dokumen Kependudukan Lainnya
  3. Fotocopy Kartu Keluarga Ahli Waris
  4. Fotocopy KTP 2 (dua) Orang Saksi
  5. Fotocopy Akte Kematian/Surat Keterangan Kematian (Apabila Ahli Waris Meninggal Dunia)
  6. Surat Keterangan Nama Satu (Apabila terdapat perbedaan nama pada dokumen KTP dan Sertifikat, dll)
  7. Fotocopy Setifikat/Pipil (Apabila warisan berupa tanah)
  8. Fotocopy SPPT (Apabila warisan berupa tanah)
  9. Dokumen pendukung lainnya

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonannya kepada petugas di loket pendaftaran
  2. Petugas pendaftaran memeriksa kelengkapan administrasi : a. Jika berkas tidak lengkap, maka permohonan dikembalikan b. Jika berkas lengkap, selanjutnya diteruskan ke Petugas Pelayanan
  3. Petugas Pelayanan memproses berkas pemohon : a. Jika berkas non pertanahan, maka berkas diserahkan kepada Kasi Peladum untuk ditandatangani. b. Jika berkas pertanahan, maka berkas diserahkan kepada Kasi Pemerintahan untuk diparaf kemudian diserahkan kepada Camat untuk ditandatangani.
  4. Petugas Pelayanan menyerahkan berkas yang sudah ditandatangani kepada masyarakat untuk diteruskan ke Dinas Terkait

18 Menit dengan catatan :

1. Persyaratan lengkap dan benar

2. Pejabat yang menandatangani ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Keterangan Ahli Waris

1.  SP4N Lapor!

2. Sidumas

3. Telp. (0361) 418741 (Kasi Trantib)

4. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store