Surat Izin Praktik Apoteker

  1. Formulir Pemenuhan Komitmen.
  2. Fotokopi STRA dengan menunjukkan STRA asli
  3. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian.
  4. Surat persetujuan atasan langsung.
  5. Surat rekomendasi dari organisasi profesi.
  6. Pas Photo berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
  7. Fotokopi SIPA Kesatu (untuk pengajuan SIPA Kedua dan Ketiga).
  8. Fotokopi SIPA Kedua (untuk pengajuan SIPA Ketiga).

  1. Pemohon Mendaftar & Memenuhi Komitmen ke DPMPTSP Kota Banjar
  2. DPMPTSP Melakukan Evaluasi/Pemeriksaan terhadap Dokumen Pemenuhan Komitmen.
  3. DPMPTSP Melakukan Koordinasi dengan OPD Teknis terkait.
  4. OPD Teknis mengkaji dan memberikan Pertimbangan Teknis.
  5. DPMPTSP Menerbitkan/Menolak Izin.
  6. Pemohon Menerima Surat Izin/Surat Penolakan.

OPD Teknis : 15 Hari kerja

 DPMPTSP : 5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Apoteker

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sicantik.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Apoteker"