Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar DTKS

No. SK: 109

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Berkas Masuk dibawa oleh Aparatur Desa/Kelurahan atau SDM Puskesos atau TKSK/PSM dan atau PSKS lainnya
  2. Verifikasi dan Identifikasi kelengkapan berkas Oleh petugas Dinas Sosial
  3. Penerbitan Surat Keterangan DTKS (ada Barcode)
  4. Penyerahan Surat keterangan terdaftar DTKS ke Pemohon

Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar DTKS 2 (dua) jam sejak berkas diterima oleh petugas Persyaratan lengkap dan benar serta aplikasi pelayanan dan sarana pendukung dalam kondisi normal

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar DTKS

  • Datang Langsung 
  • Website : http://www.lapor.go.id 
  • Website resmi dinas : http://dinsos.ponorogo.go.id 
  • Email: dinsosp3a.po@ponorogo.go.id 
  • Telepon/Fax : (0352) 485455 
  • Instagram : sosial.png 
  • Twitter : @SosialPNG

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar DTKS"