Pelayanan Tamu

No. SK: 68 Tahun 2021

  1. Tanda Pengenal/Kartu Identitas

  1. Tamu/Pengguna Layanan datang ke DPUPR
  2. Tamu menemui Petugas TU/Informasi
  3. Tamu menyampaikan maksud dan tujuan datang ke DPUPR
  4. Tamu diarahkan oleh Petugas TU/Informasi untuk menemui pihak yang dicari/bersangkutan.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Tamu


  1.  Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola pengaduan
  2. Tertulis disampaiakan ke Kotak Pengaduan/saran
  3. Telepon/WA
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tamu"