Surat Permohonan Keterangan Waris

No. SK: 700/09/424.306.01.1/2022

  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Foto copy KTP / KK Pewaris
  3. Foto copy KTP / KK ahli waris
  4. Akte Kelahiran para ahli waris
  5. Buku nikah
  6. Surat Keterangan Kematian
  7. Data Pendukung lainnya

  1. 1. Pemohon mengajukan rekomendasi surat keterangan waris dengan menyampaikan perkas persyaratan
  2. 2. Staf Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. 3. Staf Kelurahan menyampaikan berkas ke Kasi Pemerintahan dan Pelayanan
  4. 4. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan melakukan verifikasi data dan bila perlu dengan menghadirkan semua ahli waris dan menggali keterangan dari ahli waris dan memberikan paraf
  5. 5. Lurah memberikan tanda tangan
  6. 6. Staf Kelurahan meregister dan memberikan setempel serta menyampaikan surat keterangan kepada pemohon
  7. 7. Pemohon mengambil surat keterangan waris.


20 menit Melakukan verifikasi kelengkapan berkas


20 menit Membuat surat pengantar


10 menit Kasi melakukan verifikasi dan paraf


5 menit Lurah memberikan tanda tangan


5 menit Membubuhkan stempel dan tanda tangan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Keterangan Waris


1. Menghubungi Kantor Kelurahan Kejayan Jl. Troguno No. 76 Pasuruan Kode pos 67172


2. Email : kelurahankejayan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Permohonan Keterangan Waris"