Pelayanan Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruangan (PKKPR)

No. SK: 88 Tahun 2024

  1. Surat Permohonan
  2. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  3. Fotocopy NPWP
  4. Fotocopy Identitas Pemohon
  5. Copy bukti kepemilikan lahan berupa sertifikat
  6. Peta lokasi (dilengkapi dengan titik koordinat dan file dalam format shp)
  7. Site Plan / Denah Lokasi perencanaan (dilengkapi dengan titik koordinat)
  8. Pertimbangan Teknis BPKH (Khusus perusahaan perkebunan besar)
  9. Pertimbangan Teknis BPN (Khusus Perusahaan Perkebunan Besar)

  1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke pelayanan di bidang Penataan Ruang;
  2. Menyampaikan keperluan/Menyerahkan Surat Permohonan dan kelengkapan berkas ke petugas informasi bidang tata ruang;
  3. Surat Permohonan diterima oleh petugas setelah diregistrasi untuk didata dan diberi lembar disposisi;
  4. Surat Permohonan diserahkan pada Kepala Bidang penataan ruang untuk didisposisi;
  5. Surat Permohonan diserahkan kepada Kepala Dinas untuk didisposisi;
  6. Surat Permohonan diserahkan kepada Kepala Seksi sesuai disposisi;
  7. Kelengkapan berkas diverifikasi oleh petugas informasi bidang penataan ruang
  8. Melakukan tinjauan teknis ke lapangan untuk sinkronisasi data kelengkapan berkas;
  9. Melakukan kajian teknis;
  10. Mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

PKKPR

  1. Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola pengaduan;
  2. Tertulis disampaikan ke Kotak pengaduan/Saran
  3. Telepon/WA
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruangan (PKKPR)"