Pencatatan Pembatalan Perceraian

  1. Formulir F2.01 yang telah di isi lengkap
  2. Sallinan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Kutipan Akta Perceraian
  4. Kartu Keluarga
  5. KTP-El

  1. Pemohon mengajukan permohonan pembatalan akta perceraian kepada staf administrasi
  2. Pemohon menerima resi bukti pendaftaran dan tanggal pengambilan
  3. pemohon menerima catatan pinggir pembalatan akta perceraian

sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir

Penyampaian pengaduan :

a. Pengaduan Langsung, melalui :

- Tatap muka langsung kepada petugas layanan pengaduan

b. Pengaduan melalui media, melalui :

- Kotak saran / kotak kepuasan masyarakat

- email : dukcapilsambas@gmail.com

- Melalui surat : d/a Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas Jl. Pembangunan Sambas - Kode Pos 79162

- WA Konsultasi : 082154686554

- Website : disdukcapil.sambas.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store