Penerbitan Akta Kematian)

  1. Permohonan
  2. Surat Keterangan Meninggal Dari RS/Pengulu Kampung
  3. Fotocopy KK
  4. KTP-el Yang Meninggal
  5. Fotocopy KTP-El Saksi Kematian
  6. Map Warna Kuning

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Disdukcapil
  2. Dilayani oleh petugas loket
  3. Mengirim Data Kepusat
  4. Penerbitan TTE
  5. Documen diberikan kepada pemohon

Maksimal 1 Hari  (sesuai dengan standar yang telah di tetapkan)

Tidak dipungut biaya

Akta kematian


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian)"