Pengantar Proposal Bantuan Sosial / Agama

  1. Surat Permohonan
  2. Proposal
  3. Rencana Anggaran dan Biaya yang dimohon (RAB) yang dimohon

  1. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi proposal bantuan sosial / keagamaan dengan menyampaikan berkas persyaratan.
  2. Staf Kecamatan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
  3. Staf Kecamatan menyampaikan kepada kasi kesra
  4. Kasi kesra melakukan verifikasi berkas dan paraf pada permohonan
  5. Camat menandatangani rekomendasi permohonan
  6. Petugas Loket pelayanan memberikan nomor regester dan membubuhkan stempel
  7. Pemohon mengambil surat permohonan rekomendasi Proposal Bantuan Sosial/Keagamaan dengan ttd pada buku pengambilan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Proposal Bantuan Sosial / Agama

Alamat        : Jl. A. Yani No.79 A Pandaan (Kantor Kecamatan Pandaan)

Telp.           : ( (0343) 631745

Website      

Website Kecamatan Pandaan

SP4N Lapor

Instagram      :   @kecpandaan18     

Email : kecamatanpandaan18@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Proposal Bantuan Sosial / Agama"