Penerbitan Akta Kelahiran

  1. Permohonan dan KK
  2. Buku nikah/SPTJM
  3. KTP-el orang tua dan saksi
  4. Surat Keterangan lahir
  5. Ijazah terahir/raport
  6. Map warna merah

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Disdukcapil;
  2. Dilayani oleh petugas loket dan memeriksa berkas;
  3. Verifikasi Kasi/Kabid.
  4. Pengajuan TTE.
  5. Melakukan Pencetakan
  6. Documen diberikan Kepada Pemohon

Maksimal 1 Hari  (sesuai dengan standar yang telah di tetapkan)

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

a. Email : disdukcapilgalus2022@gmail.com

b. Facebook : Disdukcapil Gayo Lues

c. Instagram : disdukcapil_gayolues

d. Wa : 085372350780

e. Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran"