Pelayanan Kartu Keluarga

No. SK: 700/09/424.306.01.1/2022

  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Membawa Poto Copy KTP
  3. Foto copy KK jika hilang

  1. 1. Pemohon mengajukan surat pengantar permohonan KK dengan menyampaikan berkas persyaratan.
  2. 2. Staf Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas.
  3. 3. Staf Kelurahan membuat surat pengantar dan menyampaikan berkas permohonan ke Kasi Pemerintahan dan Pelayanan.
  4. 4. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan melakukan verifikasi dan paraf pada surat pengantar.
  5. 5. Lurah membubuhkan tanda tangan
  6. 6. Staf Kelurahan meregister dan menyetempel
  7. 7. Petugas menyerahkan ke Pemohon

1 menit melakukan verifikasi kelengkapan berkas


1 menit membuat surat pengantar


1 menit melakukan verifikasi dan paraf


1 menit memberikan tanda tangan


1 menit membubuhkan stempel dan tanda tangan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan KK Baru


1. Menghubungi Kantor Kelurahan Kejayan Jl. Troguno No.76 Pasuruan Kode pos 67172


2. Email : kelurahankejayan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga"