Pengaduan dan Aspirasi

No. SK: 20 Tahun 2021

  1. Mengisi identitas secara lengkap minimal Nama, Alamat, nomor telepon, serta alamat email
  2. menyampaikan pengaduan dan aspirasi secara detail dan lengkap

  1. 1. Pelapor menyampaikan identitas minimal nama, alamat, nomor telepon dan alamat email; 2. petugas akan merespon dengan menanyakan detail pengaduan serta aspirasi; 3. pelapor menyampaikan pengaduan/aspirasi secara detail kepada petugas; 4. petugas memberikan jawab atas pengaduan/aspirasi yang disampaikan. Jika pengaduan/aspirasi memerlukan tindak lanjut dari unit kerja, maka akan diteruskan terlebih dahulu kepada unit kerja terebut untuk mendapatkan tindak lanjut untuk kemudian akan disampaikan kembali kepada pelapor dalam waktu maksimal 5 hari kerja.

Penyelesaian/tindak lanjut Pengaduan dan aaspirasi maksimal dilakukan dalam 5 hari. 

Tidak dipungut biaya

Pengaduan dan Aspirasi

Pengaduan dapat melalui : 

1. Lapor

2. Call center 1500 587

3. email info@kemenkopukm.go.id

4. WhatsApp 0811 1451 587


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

whatsapp 0811145587, email: info@kemenkopukm.go.id, www.lapor.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan dan Aspirasi"