Surat Izin Tempat Tinggal Tetap (KITAP)

  1. Fotocopy KK
  2. KTP-el
  3. Dokumen Perjalanan
  4. Kartu Izin Tinggal Tetap
  5. Map Warna Biru

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Disdukcapil;
  2. Dilayani oleh petugas loket dan memeriksa berkas
  3. OPR dafduk
  4. Documen Diberikan kepada pemohon

Maksimal 1 Hari  (sesuai dengan standar yang telah di tetapkan)


Tidak dipungut biaya

Surat Izin Tempat Tinggal Tetap (KITAP)

a. Email : disdukcapilgalus2022@gmail.com

b. Facebook : Disdukcapil Gayo Lues

c. Instagram : disdukcapil_gayolues

d. Wa : 0813-9738-6852

e. Kotak Pengaduan




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Tempat Tinggal Tetap (KITAP)"