Pelayanan legalisasi surat keterangan tidak mampu

  1. 1. FC KK dan KTP
  2. 2. Permohonan legalisasi (SKTM)

  1. 1. Prosedur penyelesaian pelayanan a. Pemohon b. Penerima layanan c. Pemberi tanda tangan d. Penerima layanan e. Pemohon
  2. 2. Prosedur pengajuan pelayanan a. Pemohon memberikan permohonan legalisasi surat keterangan tidak mampu yang ditanda tangani camat dengan persyaratan yang sudah lengkap b. Persyaratan harus sesuai dengan prosedur c. Bisa diurus sendiri atau dikuasakan

20-60 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan legalisasi surat keterangan tidak mampu

1. Kotak pengaduan/saran

2. Buku pengaduan

3. Pengaduan via telepon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan legalisasi surat keterangan tidak mampu "