Pelayanan Akte Kelahiran

No. SK: 700/09/424.306.01.1/2022

  1. 1. Surat Pengantar RT / RW
  2. 2. Foto Copy KTP Orang Tua
  3. 3. Foto Copy KK
  4. 4. Foto Copy Surat Nikah Orang Tua
  5. 5. Foto Copy Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/ Bidan
  6. 6. Foto Copy KTP Saksi 2 Orang

  1. Pemohon datang Ke kelurahan Kejayan
  2. Petugas Melakukan verifikasi Kelengkapan berkas
  3. Petugas Membuat surat Pengantar
  4. Petugas menyerahkan ke kasi pemerintahan untuk di verifikasi dan di paraf
  5. Petugas menyerahkan ke lurah untuk membubuhkan tanda tangan
  6. Petugas Meregistrasi dan Membubuhkan stempel, selesai.


1 Menit Melakukan verifikasi kelengkapan berkas


1 Menit Membuat Surat Pengantar


1 Menit Melakukan verifikasi dan paraf


1 Menit Memberikan tanda tangan


1 Menit Membubuhkan stempel dan tanda tangan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan Akte Kelahiran


1. Menghubungi Kantor Kelurahan Kejayan Jl. Troguno No. 76 Pasuruan Kode pos 67172


2. Email : kelurahankejayan@go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akte Kelahiran"