Pelayanan pengajuan Jamkes

  1. 1. Surat Keterangan Miskin (Pengesahan Desa dan Kecamatan.
  2. 2. Surat Peryataan (Bermaterai 6000)
  3. 3. Form Verifikasi (Aparat Desa, Tokoh masyarakat, Aaparat Kesehatan, Steampel Desa dan Kecamatan.
  4. 4. Foto copy Kartu Keluarga.
  5. 5. Foto copy Kartu Tanda Penduduk.
  6. 6. Surat keterangan rujukan dari Pukesmas/RSUD Pare

  1. 1. Konsultasi
  2. 2. Home Visit
  3. 3. Pendampingan
  4. 4. Rekomendasi

9 bulan-1 tahun

Tidak dipungut biaya

Pelayanan pengajuan Jamkesda/Jampersal

  1. Datang Langsung ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Kediri 
  2.  Melalui layanan telephone dan whatsapp : 085157104085
  3.  Melalui website : https://dinsos.kedirikab.go.id/
  4.  Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N 
  5.  Melalui Aplikasi Halo MasBup
 -------------------------------------------------------------------------------------------------------
   Mekanisme Pengaduan Dinas Sosial Kabupaten Kediri :
  1.  Pelapor menyampaikan aduan
  2.  Petugas menerima dan memverifikasi kelengkapan aduan
  3.  Petugas menelaah dan mengklasifikasi aduan
  4.  Petugas meneruskan aduan ke pejabat yang membidangi
  5.  Petugas menyampaikan tanggapan kepada pelapor
  6.  Pejabat menindaklanjuti dengan memberikan tanggapan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan pengajuan Jamkes"