Pelayanan Adopsi Anak

  1. 1. Berstatus menikah paling singkat 5 ( lima ) tahun
  2. 2. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun ;
  3. 3. COTA harus seagama dengan agama yang dianut oleh CAA
  4. 4. Mampu secara ekonomi dan sosial
  5. 5. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak ;
  6. 6.  Salah satu antara suami atau istri dinyatakan oleh dokter Ahli, kecil kemungkinan atau tidak dapat lagi memberikan keturunan ;
  7. 7.  Mengajukan Surat Permohonan Izin ( mengisi blangko ) untuk mengadopsi anak kepada Kepala Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur yang ditempel materai cukup, dengan dilampiri surat – surat sebagai berikut : 1.    Permohonan ijin Pengangkatan Anak kepada Instansi Sosial setempat ; 2.    Surat Keterangan sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah (Suami & Istri) 3.    Surat Keterangan Kesehatan Jiwa COTA dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah (Asli) ; 4.    Surat Keterangan tentang Fungsi Organ Reproduksi COTA dari Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah ; 5.    Foto Copy Akte Kelahiran COTA ; 6.    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat; (Asli) 7.    Foto Copy Surat Nikah / Akta Perkawinan COTA; (Legalisir) 8.    Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP COTA; 9.    Foto Copy Akta Kelahiran CAA; 10.  Surat Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA (Asli) atau surat mampu ekonomi dari Lurah setempat ( wiraswasta, Petani, Pedagang ) ; 11.  Surat Pernyataan Persetujuan CAA diatas kertas bermatrai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya; 12.  Surat Pernyataan Motivasi COTA di kertas bermatrai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak; 13.  Surat Pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak diatas kertas bermatrai cukup; 14.  Surat Pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak; 15.  Surat Pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim; 16.   Surat Pernyataan COTA bahwa COTA untuk memberikan Hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya; 17.   Surat Pernyataan persetujuan adopsi dari pihak keluarga COTA; 18.   Surat Pernyataan Dokumen Adopsi adalah dokumen yang sah; 19.   Foto COTA dan Calon Anak Angkat ukuran 4 x 6 masing-masing 2 lembar; 20.   Rekomendasi proses pengangkatan anak dari Instansi Sosial setempat.

  1. 1. Konsultasi
  2. 2. Home Visit
  3. 3. Pendampingan
  4. 4. Rekomendasi

9 bulan-1 tahun

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Adopsi Anak

  1. Datang Langsung ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Kediri 
  2.  Melalui layanan telephone dan whatsapp : 085157104085
  3. Melalui website : https://dinsos.kedirikab.go.id/
  4. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N 
  5. Melalui Aplikasi Halo MasBup
 -------------------------------------------------------------------------------------------------------
     Mekanisme Pengaduan Dinas Sosial Kabupaten Kediri :
  1. Pelapor menyampaikan aduan
  2. Petugas menerima dan memverifikasi kelengkapan aduan
  3. Petugas menelaah dan mengklasifikasi aduan
  4. Petugas meneruskan aduan ke pejabat yang membidangi
  5. Petugas menyampaikan tanggapan kepada pelapor
  6. Pejabat menindaklanjuti dengan memberikan tanggapan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Adopsi Anak"