Pelayanan Orang Terlantar

  1. 1. Tidak ada anggota keluarga atau orang lain yang bersedia mengurusnya
  2. 2. Melakukan kegiatan tidak menentu, berkeliaran di tempat umum dan atau dapat mengganggu Ketertiban Umum
  3. 3. Pekerja migran bermasalah dari luar negeri
  4. 4. Sering mendapat perlakuan kasar dan kejam, dan tindakan tersebut berakibat menderita secara psikologis
  5. 5. Terjaring pada Penjangkauan Petugas
  6. 6.    Tidak terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak
  7. 7.    Tidak mempunyai identitas diri
  8. 8.   Baru bebas karena telah selesai menjalani pidana dengan menunjukkan surat keterangan lepas dari kemenhukam dan HAM/ Kepala Lapas
  9. 9. Kondisi fisik cukup sehat dan mampu mengurus diri sendiri.

  1. 1. Konsultasi
  2. 2. Home Visit
  3. 3. Pendampingan
  4. 4. Rekomendasi

9 bulan-1 tahun

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Orang Terlantar

  1. Datang Langsung ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Kediri
  2. Melalui layanan telephone dan whatsapp : 085157104085
  3. Melalui website : https://dinsos.kedirikab.go.id/
  4. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N
  5. Melalui Aplikasi Halo MasBup
 -------------------------------------------------------------------------------------------------------
    Mekanisme Pengaduan Dinas Sosial Kabupaten Kediri :
  1. Pelapor menyampaikan aduan
  2. Petugas menerima dan memverifikasi kelengkapan aduan
  3. Petugas menelaah dan mengklasifikasi aduan
  4. Petugas meneruskan aduan ke pejabat yang membidangi
  5. Petugas menyampaikan tanggapan kepada pelapor
  6. Pejabat menindaklanjuti dengan memberikan tanggapan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Orang Terlantar "