Pelayanan rekomendasi dispensasi nikah

  1. 1. Permohonan dispensasi nikah desa
  2. 2. Fotocopy KTP dan KK
  3. 3.Formulir N1 s.d. N4

  1. 1. Prosedur penyelesaian pelayanan a. Pemohon b. Penerima layanan c. Pemberi tanda tangan d. Penerima layanan e. Pemohon
  2. 2. Prosedur pengajuan pelayanan a. Pemohon memberikan blangko permohonan dispensasi nikah dengan persyaratan lengkap, pemberi layanan memintakan tanda tangan camat, menyetempel dan meregiste b. Persyaratan harus sesuai dengan prosedur c. Bisa diurus sendiri atau dikuasakan

20-60 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan rekomendasi dispensasi nikah

1. Kotak pengaduan/saran

2. Buku pengaduan

3. Pengaduan via telepon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan rekomendasi dispensasi nikah "