KOnsultasi

  1. Dokumen/berkas pendukung terkait permasalahan yang akan dikonsultasikan

  1. Konsultasi dapat dilaksanakan menjadi 2 (dua) yaitu: 1. Konsultasi dengan datang langsung ke petugas Penyelenggara Pelayanan Keterangan : a. Pengguna layanan datang langsung ke Petugas Penyelenggara Pelayanan dengan membawa dokumen/berkas yang disyaratkan; b. Pengguna layanan melaksanakan konsultasi dengan staf pada Unit Penyelenggara Pelayanan; c. Apabila dapat diselesaikan, pengguna layanan akan mendapat hasil konsultasi. Jika tidak dapat diselesaikan, maka konsultasi dilanjutkan kepada kasi Pemerintahan Dan Pelayanan d. Apabila dapat diselesaikan, pengguna layanan akan menerima hasil konsultasi. Jika masih tidak dapat diselesaikan, maka selanjutnya pengguna layanan berkonsultasi dan mendapat arahan dari kasi Pemerintahan dan pelayanan 2. Konsultasi via daring ke Staff pemerintahan dan pelayanan Keterangan : a. Pengguna layanan menghubungi Staff Pemerintahan dan pelayanan b. Pengguna layanan melaksanakan konsultasi dengan staf pada Unit Penyelenggara Pelayanan; c. Apabila dapat diselesaikan, pengguna layanan akan menerima hasil konsultasi. Jika tidak dapat diselesaikan, maka konsultasi dilanjutkan kepada Sub Koordinator di Unit Penyelenggara Pelayanan; d. Pengguna layanan menerima hasil konsultasi.

1 (Satu) Jam

Tidak dipungut biaya

jasa konsultasi

Kantor Kecamatan Tosari

Jalan Raya Tlogosari 40 Desa Tosari Kecamatan Tosari Kabupaten Pasuruan

Telp. 0343-571006

kecamatan.tosari@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "KOnsultasi"