Surat Ijin Keramaian

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Surat Permohonan
  3. Foto copy KTP/KK pemohon
  4. Foto copy KTP/KK penanggungjawab
  5. Nomor Induk Kesenian atau sejenis

  1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan
  2. Staf menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dari Pemohon serta melaporkan kepada Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban
  3. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban melaksanakan verifikasi dan paraf pada Surat Ijin Keramaian serta melaporkan kepada Sekretaris Kecamatan
  4. Sekretaris Kecamatan melaksanakan verifikasi dan paraf pada Surat Ijin Keramaian serta melaporkan kepada Camat
  5. Camat menandatangani Surat Ijin Keramaian serta menyerahkan berkas Surat Ijin Keramaian yang sudah ditandatangani kepada Staf
  6. Staf menulis nomor register dan memberi stempel pada Surat Ijin Keramaian yang sudah ditandatangani serta menggandakan dan menyimpan arsip Surat Ijin Keramaian. Selanjutnya menyampaikan kepada Pemohon
  7. Pemohon menerima Surat Ijin Keramaian

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Keramaian

● Datang langsung ke Kantor Kecamatan Pohjentrek Jl. Raya Susukanrejo KM 1, Pohjentrek ● Website: pohjentrek.pasuruankab.go.id ● Email: kecpohjentrek@gmail.com ● Media Sosial: kecpohjentrek (Instagram) Kecamatan Pohjentrek (Facebook) ● Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ijin Keramaian"