Surat Izin Tempat Tinggal Terbatas (KITAS)

  1. Surat Keterangan Tempat Tinggal
  2. Dokumen Perjalanan
  3. Kartu Izin Tinggal Terbatas

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Disdukcapil
  2. Dilayani oleh petugas loket
  3. OPR dafduk
  4. Kasi
  5. Documen diberikan kepada pemohon

Maksimal 1 Hari  sesuai dengan standar yang telah di tetapkan (tergantung jaringan)


Tidak dipungut biaya

Surat Izin Tempat Tinggal Terbatas (KITAS)

a. Email : disdukcapilgalus2022@gmail.com

b. Facebook : Disdukcapil Gayo Lues

c. Instagram : disdukcapil_gayolues

d. Wa : 0813-9738-6852

e. Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Tempat Tinggal Terbatas (KITAS)"