Pelayanan penerbitan izin penerbitan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

  1. 1. Keterangan domisili dari lurah / kepala desa setempat (berlaku 1 tahun).
  2. 2. Susunan kepengurusan LKS dilengkapi dengan nama, alamat, nomor telepon dan foto copy KTP yang berlaku.
  3. 3. Fotocopy akta notaris yang telah diregistrasi di pengadilan negeri setempat dan dilegalisir oleh notaris
  4. 4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) LKS.
  5. 5. Rekomendasi dari Dinas Sosial Terdahulu.
  6. 6. Daftar identitas klien dengan foto berwarna (minimal 20 klien).

  1. 1. Konsultasi
  2. 2. Home Visit
  3. 3. Pendampingan
  4. 4. Rekomendasi

9 bulan-1 tahun

Tidak dipungut biaya

Pelayanan penerbitan izin penerbitan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

  1. Datang Langsung ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Kediri 
  2. Melalui layanan telephone dan whatsapp : 085157104085
  3. Melalui website : https://dinsos.kedirikab.go.id/
  4. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N 
  5. Melalui Aplikasi Halo MasBup
 -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mekanisme Pengaduan Dinas Sosial Kabupaten Kediri :
  1. Pelapor menyampaikan aduan
  2. Petugas menerima dan memverifikasi kelengkapan aduan
  3. Petugas menelaah dan mengklasifikasi aduan
  4. Petugas meneruskan aduan ke pejabat yang membidangi
  5. Petugas menyampaikan tanggapan kepada pelapor
  6. Pejabat menindaklanjuti dengan memberikan tanggapan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penerbitan izin penerbitan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)"