Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Foto copy KTP yang bersangkutan/KTP Orang Tua;
  3. Foto copy KK
  4. Lembar Verifikasi

  1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan
  2. Staf menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dari Pemohon serta melaporkan kepada Kepala Seksi Kesejahteraan
  3. Kepala Seksi Kesejahteraan melaksanakan verifikasi dan paraf pada Surat Keterangan Tidak Mampu serta melaporkan kepada Sekretaris Kecamatan
  4. Sekretaris Kecamatan melaksanakan verifikasi dan paraf pada Surat Keterangan Tidak Mampu serta melaporkan kepada Camat
  5. Camat menandatangani Surat Keterangan Tidak Mampu serta menyerahkan berkas Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah ditandatangani kepada Staf;
  6. Staf menulis nomor register dan memberi stempel pada Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah ditandatangani serta menggandakan dan menyimpan arsip Surat Keterangan Tidak Mampu. Selanjutnya menyampaikan kepada Pemohon
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan Tidak Mampu

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"